Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui panitia khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Hari Jadi Trenggalek, Rabu (5/10/2022) siang.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, dengan dibuatkannya Peraturan Daerah ini, sejarah serta asal usul Kabupaten Trenggalek akan lebih jelas.Sehingga jika ada sejarah yang tersembunyi bisa segera diungkap.
" Raperda ini merupakan usulan dari anggota Legislatif, " ucapnya kepada wartawan usai rapat kerja.
Sukarodin menuturkan, jika saat ini sejarah berdirinya Kabupaten Trenggalek masih sering diperdebatkan atau simpang siur dengan berbagai versi yang berbeda.Sehingga dengan adanya Perda ini diharapkan sejarah tentang Kabupaten Trenggalek bisa memilki payung hukum yang pasti.
" Ini merupakan bagian dari sejarah.Dari sejarah tersebut, seolah - olah tokoh - tokoh islam yang masuk ke Trenggalek belum terungkap, " imbuhnya.
Politisi PKB ini menyebut, prasasti yang diambil untuk memutuskan tanggal Hari Jdi Trenggalek adalah Prasasti Kamulan.Sehingga Hari Jadi Trenggalek digelar setiap tanggal 31 Agustus.
Baca juga:
Zainal Bintang: Buya Syafii...
|
" Sekarang ini telah ditemukan situs yang ada di Desa Gondang, Kecamatan Tugu, yang kemungkinan usianya lebih tua dari pada Prasasti Kamulan.Ini sangat mungkin Hari Jadi Trenggalek akan ada perubahan, " tandasnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan, jika nantinya temuan situs tersebut usiany lebih tua, maka Hari Jadi Trenggalek akan mengalami perubahan." Jadi Raperda ini disusun untuk meluruskan sejarah serta adanya temuan situs di Desa Gondang, Kecamatan Tugu, " pungkasnya (ags).